Dalam aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, -seperti aspek pendidikan,kesehatan, ekonomi, politik, agama dan lainnya-dapat dilihat bagaimana ketimpangan gender antara jenis kelamin laki-laki dan perempuan masih banyak dalam realita. Salah satu aspek yang menunjukkan adanya bias gender dalam pendidikan dapat dilihat pada perumusan kurikulum dan juga rendahnya kualitas pendidikan.
Dalam UUD 1945Pasal 31 Ayat 1 dinyatakan bahwa “Tiap-tiapwarga Negara berhak mendapatkan pengajaran”. Walaupun pernyataan pasal tersebut mengandung arti bahwa baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama dalam mengecap pendidikan formal, namun dalam kenyatannya masih ada anggapan yang menghambat wanita untuk tidak ikutserta dalam pendidikan formal.
Implementasi kurikulum pendidikan sendiri terdapat dalam buku ajar yang digunakan di sekolah-sekolah. Realitas yang ada, dalam kurikulum pendidikan(agama ataupun umum) masih terdapat banyak hal yang menonjolkan laki-laki berada pada sektor publik sementara perempuan berada pada sektor domestik.Dengan kata lain, kurikulum yang memuat bahan ajar bagi siswa belum bernuansa netral gender,baik dalam gambar ataupun ilustrasi kalimat yang dipakai dalam penjelasan materi.
Dalam buku ajar, banyak ditemukan gambar maupun rumusan kalimatyang tidak mencerminkan kesetaraan gender. Misalnyagambar seorang pilotselalu laki-laki karena pekerjaan sebagai pilot memerlukan kecakapan dankekuatan yang hanya dimiliki oleh laki-laki. Bias gender juga dapat dilihat dalamgambar guru yang sedang mengajar di kelas selalu perempuan karena guru selalu diidentikan dengan tugas mengasuh atau mendidik.Ironisnya siswa pun melihat bahwa meski guru-gurunya lebih banyak berjenis kelamin perempuam,tetapi kepala sekolahnya umumnya laki-laki.